E-Procurement
merupakan
suatu system pengadaan barang dan jasa dimana pada sistem tersebut dilakuka
melalui jaringan atau internet, dengan diterapkan sistem transaksi secara
online tersebut dapat memberikan suatu keringan dalam hal ini mengurangi penggunaan
kertas, menghemat waktu dan mengurangi penggunaan tenaga kerja dalam proses
sehingga dapat efektif dan efisian dalam proses bisnis.
Merupakan
pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi
dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (Peraturan
Pemerintah No. 24 Tahun 2010)
Merupakan
pembelian antar-bisnis (business-to-business, B2B) dan penjualan barang dan
jasa melalui internet. (Australian Government Information Management (AGIMO))
Mekanisme
e-procurement
Sebagai
contoh :
Mekanisme
E-Procurement
Hemat
Anggaran Rp60 Triliun
Jakarta, Pelita
Sekretaris Utama Menneg PPN Syahrial Loetan mengatakan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui mekanisme e-procurement akan menghemat anggaran belanja barang/jasa hingga Rp60 triliun.
Ia menjelaskan pemerintah punya anggaran belanja barang/jasa di dalam APBN sekitar Rp800 triliun, tapi tentu tidak semua ditenderkan. Sebagai contoh kalau yang ditender separuhnya melalui e-procurement yakni Rp400 triliunan, maka akan menghemat dengan hemat 10-15 persen atau sekitar Rp60 triliun, kata Syahrial dalam sebuah seminar mengenai E-Procurement, di Jakarta, Rabu (14/5).
Dijelaskannya, jika tender lebih transparan dan fair, maka biasanya akan terdapat penghematan, dan angka penghematan antara 10 sampai 15 persen tersebut, pemerintah bisa mendapatkannya.
Menurutnya, dalam beberapa kasus bahkan ada penghematan 40 persen. Tapi, ia tidak menggarisbawahi bahwa 40 persen itu adalah angka yang umum.
Ada beberapa projek yang menggunakan e-procurement, penghematannya bisa sampai 40 persen bahkan lebih. Misalnya pada beberapa proyek di DKI Jakarta, dana untuk pembangunan jembatan bisa mencapai 60 persen dari cost.
Ketika ditanya mengenai mekanisme e-procurement apakah akan melibatkan instansi terkait seperti Depkominfo, ia menyatakan Depkominfo memang ikut dalam mekanisme tersebut, namun tidak secara langsung, tetapi melalui dewan teknologi informasi nasional (Detiknas).
Kenapa teman-teman di Depkominfo tidak terlibat langsung, hal ini karena adanya reformasi bidang keuangan yang telah diberlakukan oleh Depkeu, ujarnya dan menambahkan Detiknas saat ini diketuai oleh Menko Perekonomian, yang didalamnya terdapat anggota yakni Menkominfo.
Dalam kaitan ini, keberadaan Menkominfo hanya mempersiapkan hal-hal yang teknis, misalnya pengadaan perangkat keras guna keberlangsungan mekanisme e-procurement.
Pangkas kebocoran anggaran.
Kepala Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Agus Rahardjo, menambahkan sistem pengadaan barang dan jasa elektronis (e-proc) akan membuat seluruh detil tender pengadaan barang dan jasa publik, termasuk penawaran dan pemenang, dapat diketahui oleh publik sehingga dapat memangkas kemungkinan kebocoran anggaran, terutama belanja barang dan modal.
Dengan nilai tender yang besar, rakyat akan bisa mengawasi karena lebih bagus dipaparkan semua daripada disembunyikan di bawah meja, jelasnya.
Ditambahkannya, meski UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah disepakati DPR, pihaknya memperkirakan pelaksanaannya baru berjalan pada 2010.
Saat ini sudah ada beberapa departemen yang melaksanakan semi e-proc seperti Departemen PU dan Depkeu. Depkeu paling lambat Juli sudah jalan, katanya. (cr-10).
Jakarta, Pelita
Sekretaris Utama Menneg PPN Syahrial Loetan mengatakan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui mekanisme e-procurement akan menghemat anggaran belanja barang/jasa hingga Rp60 triliun.
Ia menjelaskan pemerintah punya anggaran belanja barang/jasa di dalam APBN sekitar Rp800 triliun, tapi tentu tidak semua ditenderkan. Sebagai contoh kalau yang ditender separuhnya melalui e-procurement yakni Rp400 triliunan, maka akan menghemat dengan hemat 10-15 persen atau sekitar Rp60 triliun, kata Syahrial dalam sebuah seminar mengenai E-Procurement, di Jakarta, Rabu (14/5).
Dijelaskannya, jika tender lebih transparan dan fair, maka biasanya akan terdapat penghematan, dan angka penghematan antara 10 sampai 15 persen tersebut, pemerintah bisa mendapatkannya.
Menurutnya, dalam beberapa kasus bahkan ada penghematan 40 persen. Tapi, ia tidak menggarisbawahi bahwa 40 persen itu adalah angka yang umum.
Ada beberapa projek yang menggunakan e-procurement, penghematannya bisa sampai 40 persen bahkan lebih. Misalnya pada beberapa proyek di DKI Jakarta, dana untuk pembangunan jembatan bisa mencapai 60 persen dari cost.
Ketika ditanya mengenai mekanisme e-procurement apakah akan melibatkan instansi terkait seperti Depkominfo, ia menyatakan Depkominfo memang ikut dalam mekanisme tersebut, namun tidak secara langsung, tetapi melalui dewan teknologi informasi nasional (Detiknas).
Kenapa teman-teman di Depkominfo tidak terlibat langsung, hal ini karena adanya reformasi bidang keuangan yang telah diberlakukan oleh Depkeu, ujarnya dan menambahkan Detiknas saat ini diketuai oleh Menko Perekonomian, yang didalamnya terdapat anggota yakni Menkominfo.
Dalam kaitan ini, keberadaan Menkominfo hanya mempersiapkan hal-hal yang teknis, misalnya pengadaan perangkat keras guna keberlangsungan mekanisme e-procurement.
Pangkas kebocoran anggaran.
Kepala Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Agus Rahardjo, menambahkan sistem pengadaan barang dan jasa elektronis (e-proc) akan membuat seluruh detil tender pengadaan barang dan jasa publik, termasuk penawaran dan pemenang, dapat diketahui oleh publik sehingga dapat memangkas kemungkinan kebocoran anggaran, terutama belanja barang dan modal.
Dengan nilai tender yang besar, rakyat akan bisa mengawasi karena lebih bagus dipaparkan semua daripada disembunyikan di bawah meja, jelasnya.
Ditambahkannya, meski UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah disepakati DPR, pihaknya memperkirakan pelaksanaannya baru berjalan pada 2010.
Saat ini sudah ada beberapa departemen yang melaksanakan semi e-proc seperti Departemen PU dan Depkeu. Depkeu paling lambat Juli sudah jalan, katanya. (cr-10).
Komponen – komponen E-prosurement
·
Web
based ERP :
membuat
dan menyetujui permintaan pembelian, menempatkan purchase order dan
menerima barang dan jasa dengan menggunakan sistem software berbasiskan teknologi Internet.
menerima barang dan jasa dengan menggunakan sistem software berbasiskan teknologi Internet.
·
e-MRO
(Maintenance, Repair and Operating) :
Sejenis dengan
web-based ERP terkecuali barang dan jasa
yang
dipesan adalah persediaan non-produk yang berkaitan dengan MRO
atau hampir sama dengan web-based ERP namun barang dan jasa yang diminta adalah non-produk yang berkaitan dengan jasa pemeliharaan, perbaikan dan operasional.
atau hampir sama dengan web-based ERP namun barang dan jasa yang diminta adalah non-produk yang berkaitan dengan jasa pemeliharaan, perbaikan dan operasional.
·
e-sourcing
:
mengidentifikasi
supplier baru untuk kategori tertentu dari keperluan pembelian menggunakan teknologi
Internet.
·
e-tendering
:
mengirimkan
permintaan untuk informasi dan harga kepada supplier dan menerima balasan dari
supplier menggunakan teknologi Internet mengenai barang / produk tersebut.
·
e-reverse
auctioning :
menggunakan
teknologi Internet untuk membeli barang dan jasa dari supplier yang
diketahui atau tidak diketahui jumlahnya.
diketahui atau tidak diketahui jumlahnya.
·
e-informing
:
mengumpulkan dan
mendistribusikan informasi pembelian dari dan ke pihak internal dan eksternal
menggunakan teknologi Internet.
·
e-marketsites:
memperluas Web
berbasis ERP untuk membuka rantai nilai. Beli masyarakat dapat
mengakses pilihan pemasok produk dan layanan, menambahkan ke shopping cart, membuat permintaan, meminta persetujuan, terima pesanan pembelian elektronik dan memproses tagihan dengan integrasi kepada pemasok rantai suplai dan pembeli sistem keuangan.
mengakses pilihan pemasok produk dan layanan, menambahkan ke shopping cart, membuat permintaan, meminta persetujuan, terima pesanan pembelian elektronik dan memproses tagihan dengan integrasi kepada pemasok rantai suplai dan pembeli sistem keuangan.
Manfaat e-prosuremnet serta Kendala Pengimplementasiannnya
1.
Pengurangan
harga pembelian barang :
·
Tersedia
lebih banyak supplier.
·
Harga
menjadi lebih kompetitif.
·
Pemasok
baru lebih banyak
2. Penggunaan proses pembelian
mempercepat dalam mencari sumber pembelian :
·
Mempercepat
waktu pengiriman penawaran.
·
Memperceapat
waktu evaluasi penawaran.
·
Mempercepat
pengeluaran pesanan.
·
Mempercepat
waktu pemindahan lampiran.
3. Pengurangan waktu proses
penagihan dan pembayaran :
·
Mengurangi
kesalahan antara surat pesanan, dokumen penerimaan dan tagihan.
·
Adanya
potensi potongan harga.
4. Pengurangan biaya administrasi :
·
Meningkatkan
produktivitas pembeli.
5. Peninglatan kemampuan untuk
mengelola pasokan secara optimal :
·
Memperbaiki
data pasar.
·
Memperkecil
pengaruh pemuncakan kebutuhan.
6. Memperlancar komunikasi pembeli
dan penjual :
·
Menjadi
lebih cepat dan akurat.
·
Menyelesaikan
masalah secara cepat karena dideteksi lebih awal.
7. Just InTime Purchasing:
·
Meminimalkan
persediaan.
·
Komunikasi.
·
Komunikasi
pengiriman.
8. Supply Chain Management :
·
Sinkronisasi
dan otomatisasi.
9. Kemitraan pembeli dan penjual :
Keuntungan yang ditawarkan e-procurement menurut Bandhyo-Padhyay
(2003, p176) :
·
Biaya
yang lebih rendah
·
Koordinasi
yang lebih baik antara pihak-pihak yang berbeda
·
Pembelian
yang optimal
Kendala dan Halangan :
Ø
Bisnis-bisnis
kecil memiliki kendala atau halangan dalam standar data yang kurang dan lambat
dalam pengadaan barang secara online.
Ø
Tidak
banyak pemasok yang memiliki peralatan untuk berpartisipasi dalam e-procurement.
Ø
Pengendalian
keuangan yang memerlukan perhatian khusus karena sangat berpengaruh terhadap
investasi yang dilakukan.
Ø
Keharusan
memilih harga terendah seringkali membuat banyak lembaga pemerintah justru
berpotensi menerima barang/ jasa yang tidak sesuai standar. Selain itu proses
lelang seringkali diikuti oleh peserta (perusahaan) yang banting harga.
Ø
Pengadaan
barang/ jasa yang bersifat sulit diukur (intangible) seperti biaya konsultasi,
belanja perangkat lunak (software/ aplikasi), berpotensi menimbulkan dugaan
korupsi dari lembaga penyidik/ anti korupsi seperti BPK, KPK, Polisi dan
Kejaksaan. Pemahaman dalam menentukan harga barang/ jasa yang layak sesuai
spesifikasi atau kelas seringkali masih menjadi perdebatan antara panitia
lelang dan lembaga penyidik.
Ø
Begitu
besarnya sorotan publik (masyarakat dan lembaga penyidik) dan makin banyaknya
peserta lelang, menimbulkan efek keengganan untuk menggunakan anggaran lelang
adakan menjadi panitia lelang.
Ø
Belum
adanya peraturan hukum yang memayungi proses e-procurement. Akibatnya belum ada
standar baku mengenai standar proses e-procurement, waktu, penggunaan teknologi
informasi, sumber daya manusia, keabsahan hukum dan sebagainya.
Ø
Rendahnya
komitmen pemimpin lembaga pemerintah untuk mengadakan barang/ jasa secara
transparan baik secara konvensional atau elektronik.
Strategi Integrasi
pada e-Prosurement
Dalam
mendukung suatu perusahaan dalam merespon tekanan bisnis dan mencapai tujuan
merupakan peluang yang sangat besar sebagai enabler bisnis. Biaya, resiko dan
peluang yang ditawarkan tidak hanya membuat IT strategis bagi pertumbuhan
organisasi, tapi juga penting bagi kelangsungan perusahaan.
perlu adanya strategi untuk pengelolaan serta apa yang harus dilakukan untuk menuju ke arah yang lebih baik.
Website-website e-procurement dapat memungkinkan pengguna yang telah terdaftar dan memenuhi persyaratan-persyaratan yang diberlakukan untuk mencari pembeli atau penjual barang dan jasa. Semua itu tergantung pada pendekatan yang digunakan, dimana para pembeli dan penjual dapat menentukan harga atau mencari penawaran-penawaran. Proses pembelian yang sedang berlangsung dapat memenuhi permintaan pelanggan untuk memberikan potongan harga atau mengadakan penawaran khusus.
Software e-procurement memungkinkan terjadinya otomatisasi untuk beberapa proses pembelian dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang berpartisipasi dalam e-procurement ini berharap agar mereka dapat mengendalikan inventori dengan lebih efektif, mengurangi biaya pembelian dengan menggunakan agen, dan dapat meningkatkan siklus manufaktur. Dengan adanya e-procurement diharapkan dapat dilakukan integrasi dengan trend Supply Chain Management yang telah terkomputerisasi.
perlu adanya strategi untuk pengelolaan serta apa yang harus dilakukan untuk menuju ke arah yang lebih baik.
Website-website e-procurement dapat memungkinkan pengguna yang telah terdaftar dan memenuhi persyaratan-persyaratan yang diberlakukan untuk mencari pembeli atau penjual barang dan jasa. Semua itu tergantung pada pendekatan yang digunakan, dimana para pembeli dan penjual dapat menentukan harga atau mencari penawaran-penawaran. Proses pembelian yang sedang berlangsung dapat memenuhi permintaan pelanggan untuk memberikan potongan harga atau mengadakan penawaran khusus.
Software e-procurement memungkinkan terjadinya otomatisasi untuk beberapa proses pembelian dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang berpartisipasi dalam e-procurement ini berharap agar mereka dapat mengendalikan inventori dengan lebih efektif, mengurangi biaya pembelian dengan menggunakan agen, dan dapat meningkatkan siklus manufaktur. Dengan adanya e-procurement diharapkan dapat dilakukan integrasi dengan trend Supply Chain Management yang telah terkomputerisasi.
Contoh Implemntasi
E-Prosurremen Pada Perusahaan
‘ Penerapan E-Procurement Pada
Sistem Pelayanan Publik Menuju Good Corporate Governance Pada PT. PLN Wilayah Sumatera
Utara ‘
Setelah terjadinya krisis ekonomi pada tahun 1997 yang lalu, banyak masyarakat yang menuntut agar dilakukannya reformasi ditubuh BUMN (Badan Usaha Milik Negara) kepada pemerintah, menuntut agar BUMN kembali kepada tujuan utama nya yang tercantum pada UUD 1945 Pasal 33 yaitu sebagai perwakilan pemerintah dalam melayani kebutuhan utama publik yang menguasai hajat hidup orang banyak baik secara tingkat nasional maupun daerah dan juga menuntut agar dilakukannya transparansi didalam pengelolaan keuangan perusahaan serta dalam hal tender proyek pengadaan barang dan jasa perusahaan. Oleh sebab itu, berdasarkan tuntutan masyarakat tersebut, Perusahaan Listrik Negara ( PLN ) Wilayah Sumatera Utara sebagai salah satu BUMN di Indonesia menerapkan program e-procurement dalam sistem pelayanan publik. Adapun yang menjadi dasar hukum dari penerapan program e-procurement tersebut adalah Keputusan Presiden No.80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah. Akan tetapi setelah program e-procurement tersebut diterapkan oleh PT.PLN Wilayah Sumatera Utara, banyak nya masyarakat yang tidak mengetahui kalau program tersebut diterapkan. Padahal, program tersebut sangat berguna sekali bagi masyarakat dan juga stakeholders lainnya untuk mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai perusahaan baik mengenai informasi sejarah perusahaan, visi dan misi perusahaan, profil perusahaan maupun informasi lainnya Hal ini sangat membuat penulis tertarik untuk mengadakan penelitian dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif agar dapat diketahui apa penyebab banyak nya masyarakat dan juga stakeholders lainnya tidak mengetahui program tersebut. Adapun tujuan dari penelitian tersebut adalah untuk mengetahui sudah sejauh mana penerapan e-procurement tersebut, untuk mengetahui tingkat kesiapan SDM para pegawai dan juga untuk mengetahui pola kerja sama yang dibina oleh PT.PLN Wilayah Sumatera Utara dalam rangka menuju BUMN yang good corporate governance.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar